Dalam iklim usaha yang kompetitif dan dinamis, harmonisasi regulasi antara hukum korporasi dan investasi menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menarik arus investasi. Di Indonesia, perbedaan dan tumpang tindih antara regulasi perusahaan, investasi, pajak, lingkungan, dan perizinan masih menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Hukum korporasi di Indonesia secara umum diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara aspek investasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yakni meningkatkan kepastian dan stabilitas usaha, seringkali implementasinya di lapangan berjalan tidak sinkron.
Masalah umum yang muncul adalah perbedaan persepsi antar instansi, tumpang tindih kewenangan, dan proses birokrasi yang belum efisien. Sebagai contoh, izin investasi yang sudah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa saja terhambat karena belum selaras dengan ketentuan teknis dari kementerian sektoral. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.
Harmonisasi regulasi diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan jelas dan efisien. Salah satu upaya penting yang telah dilakukan adalah penerapan Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan proses perizinan. Namun, masih banyak yang perlu dibenahi, terutama dalam menyelaraskan substansi hukum dan penegakannya di lapangan.
Bagi perusahaan yang ingin berkembang, perbedaan interpretasi regulasi juga dapat menjadi beban hukum. Misalnya, perubahan status kepemilikan atau restrukturisasi perusahaan kerap memicu interpretasi ganda terkait perpajakan atau perlindungan investor. Oleh karena itu, sinkronisasi antara OJK, Kementerian Hukum dan HAM, BKPM, dan lembaga terkait lainnya menjadi sangat penting.
Harmonisasi juga mencakup penerapan prinsip internasional dalam regulasi domestik, seperti standar ESG, transparansi laporan keuangan, dan perlindungan investor minoritas. Dengan adanya penyelarasan ini, Indonesia dapat lebih kompetitif di mata investor global dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulannya, harmonisasi regulasi korporasi dan investasi bukan hanya wacana teknis, melainkan agenda strategis yang harus dijalankan secara konsisten dan inklusif. Dengan kerangka hukum yang selaras dan efisien, perusahaan dapat tumbuh sehat, dan investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.