Mengenal Konsep Fiduciary Duty dalam Hukum Korporasi

Dalam praktik hukum korporasi, istilah fiduciary duty atau kewajiban fidusia merupakan prinsip fundamental yang melekat pada peran dan tanggung jawab pihak yang diberi kepercayaan untuk mengelola perusahaan, khususnya direksi dan komisaris. Istilah ini berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon, namun relevansinya telah diadopsi dalam banyak sistem hukum termasuk Indonesia, meskipun istilahnya belum secara eksplisit disebut dalam regulasi nasional.

Fiduciary duty pada dasarnya mengandung dua unsur utama: duty of care (kewajiban untuk bertindak dengan kehati-hatian dan kompetensi) serta duty of loyalty (kewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan, bukan kepentingan pribadi). Prinsip ini penting dalam memastikan bahwa para pengurus tidak menyalahgunakan kekuasaan atau mandat yang diberikan oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam konteks hukum Indonesia, konsep fiduciary duty tercermin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 92 dan 97 yang mengatur tentang tanggung jawab direksi. Direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Apabila terbukti lalai dan menyebabkan kerugian pada perseroan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Pelanggaran terhadap fiduciary duty dapat memiliki implikasi serius. Dalam beberapa kasus, direksi atau komisaris dapat digugat secara perdata oleh pemegang saham atau bahkan menghadapi tuntutan pidana jika pelanggaran melibatkan unsur penipuan, penggelapan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang kewajiban ini sangat penting bagi para pemimpin perusahaan.

Implementasi fiduciary duty juga berperan penting dalam menarik investor. Investor cenderung merasa lebih aman untuk menanamkan modal jika perusahaan menunjukkan tata kelola yang baik dan transparan, termasuk dalam hal akuntabilitas pimpinan perusahaan. Dengan kata lain, penerapan fiduciary duty adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan dan reputasi bisnis.

Selain itu, perkembangan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam investasi global juga semakin menuntut penerapan fiduciary duty yang kuat. Pemimpin perusahaan dituntut untuk tidak hanya memikirkan profitabilitas jangka pendek, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan jangka panjang. Hal ini semakin memperkuat urgensi fiduciary duty dalam era bisnis modern.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemangku kepentingan, terutama mereka yang berada di posisi strategis perusahaan, untuk memahami dan menerapkan fiduciary duty secara konsisten. Dengan begitu, tata kelola perusahaan akan berjalan dengan sehat, kredibel, dan berkelanjutan.