Tentang Kami

Perhimpunan Praktisi Hukum Perusahaan (PPHP) adalah organisasi profesional yang mewadahi para ahli, praktisi, konsultan, dan akademisi di bidang hukum perusahaan di Indonesia. PPHP didirikan dengan tujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas praktisi hukum dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan taat hukum.

Sebagai perhimpunan yang independen dan non-partisan, PPHP menjadi ruang kolaborasi antar praktisi hukum korporasi untuk saling berbagi pengetahuan, meningkatkan kompetensi, serta turut aktif dalam menyikapi isu-isu hukum yang relevan dengan dunia usaha. Melalui berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, sertifikasi, dan advokasi kebijakan, PPHP hadir untuk menjawab kebutuhan profesional hukum perusahaan yang semakin kompleks dan dinamis.

Dengan jaringan luas yang terdiri dari para profesional di perusahaan swasta, BUMN, firma hukum, serta lembaga pendidikan dan pemerintahan, PPHP berkomitmen menjadi mitra strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Visi
Menjadi perhimpunan terdepan dalam pengembangan profesionalisme dan integritas praktisi hukum perusahaan di Indonesia.

Misi

  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi praktisi hukum perusahaan melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Menjadi wadah komunikasi antara praktisi hukum, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan.
  • Mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional dan sesuai prinsip hukum.
  • Mengadvokasi regulasi yang mendukung kemajuan dunia usaha.
  • Menyediakan platform kolaboratif untuk pertukaran informasi dan pengalaman antar anggota.